Selasa, 03 Januari 2012

34 kondisi Kritis

Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT. Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis.

1. Serangan Jantung
Kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai
akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.

2. Tindakan Bedah Bypass Pembuluh Darah Jantung (Coronary
Artery Bypass Grafting)
Pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan
atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria
dengan cara bypass grafts.

3. Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya Untuk
Penyakit Pembuluh Darah Jantung (Hanya Berlaku Khusus
Untuk PRUCrisis Cover 34 dan PRUCrisis Cover Benefit 34
Plus
)
Klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah
melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau
teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna
terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua
pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan
keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.

4. Penyakit Pembuluh Darah jantung Lain Yang Serius
Penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh
darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal
75% dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar
minimal 60% yang dibuktikan melalui arteriografi koroner.
Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai
pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi
kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending
kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan
jantung.

5. Stroke
Kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident)
yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf)
yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian
jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau
penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar
tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya
defisit neurologist yang menetap.

6. Kanker, Kecuali kanker Kulit / Kanker yang Diakibatkan
HIV / AIDS
Tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel
yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke
jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan
penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang
pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.

7. Gagal Ginjal
Gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung
harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau
cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.

8. Transplantasi Organ Penting
Tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung,
paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang
operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah
terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai
penerima di wilayah hukum Indonesia.

9. Tindakan Bedah Katup Jantung
Pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk
memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang
abnormal.

10. Kehilangan kemampuan Bicara (Loss of Speech)
kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.

11. Luka Bakar Kritis
Luka bakar derajat ketiga (third degree) dan
sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.

12. Koma
Keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsngan dari
luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan
syaraf (neurogical defisit)


13. Tindakan Bedah Pembuluh Darah Aorta
Pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan
pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah
dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).

14. Penyakit Parkinson
Tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson, yaitu penyakit
yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan
pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas
sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist).
Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang
atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk
menegakkan diagnosa.

15. Ketulian
Kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya
total dan tidak dapat disembuhkan.

16. Penyakit Alzheimer
Kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang
mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan
pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat
seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist).
Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk
dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat
diagnosa.

17. Tumor Otak Jinak
Tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak
menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.

18. Penyakin Paru Kronik
Tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan
pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

19. Motor Neuron Disease
Adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk
mengontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan
pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa
pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf
(neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit
ini.
Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk
dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan
diagnosa.

20. Multiple Sclerosis
Terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan
syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa
harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf
(neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit
ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.

21. Anemia Aplastik
Anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah
sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan
kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat
dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan
biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.

22. Meningitis Bacterial
Suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf
tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan
mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen
yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung
untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria
Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa
bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam)
bulan.

23. Kolitis Ulseratif (Ulcerative Colitis)
Didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan
akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan
elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus
dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar
dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya
dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik
(irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan
sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar
(colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).

24. Disabling Primary Pulmonary Hypertention
Merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan
pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi
paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung
kanan.

25. Ensefalitis
Merupakan peradangan pada otak (hemisfer otak besar,
batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus
mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung
setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik
(gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik
permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan
total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6
(enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*),
dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama
minimal 6 (enam) bulan.

26. Hepatitis Viral Fulminan
Pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus
hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.

27. Penyakit Hati Kronik
Kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang
berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat
kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan
berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites)
atau kelainan otak (ensefalopati).

28. Penyakit Crohn
Merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk
granulomatosa.
Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di
bawah ini sekaligus.
  • Penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal.
  • Terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
29. HIV yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah
Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi
sebagai berikut.
  • Infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku.
  • sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut.
  • tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
30. Trauma Kepala Serius
Kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang
ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari
luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik
(gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan
total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6
(enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*),
dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama
minimal 6 (enam) bulan.

31. Muscular Dystrophy
Termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif
(kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan
ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot
tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat
diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita
menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk
melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas
Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan,
secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

32. Kelumpuhan (Paralysis)
Diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen
(menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai
akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang
belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh
lengan atau seluruh kaki.

33. Poliomyelitis
Klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria
di bawah ini.
  • Terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan.
  • Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus
Erythematosus - SLE)
Kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri)
multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh)
dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang
sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita
tersebut membesarkan anak.
Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis
SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi
ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis
akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di
bidang rematologi dan imunologi.

*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
1. Mandi
Diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu
mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran)
atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara
lainnya.

2. Berpakaian
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan,
melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan
orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang /
penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu
lainnya.

3. Beralih Tempat
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan
tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang
tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya.

4. Berpindah
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di
dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai
yang sama.

5. Toileting (Buang Air)
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan
kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang
air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan
kebersihan diri yang layak.

6. Menyuap
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri
sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar