Jumat, 27 April 2012

Syarat Klaim Asuransi Prudential

Syarat Klaim Asuransi Prudential

PRUmed (Rawat Inap min 2x24 jam, kecuali karena Kecelakaan)
• Isi Formulir Klaim PRUmed dan ditandatangani Pemegang Polis
• Surat Keterangan Dokter diisi lengkap dan jelas oleh Dokter
• Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan laporan pemeriksaan radiologi (jika ada)
• Kuitansi asli berikut rinciannya atau fotokopi kuitansi yang dilegalisir dari Rumah Sakit

PRU H&S (Apabila dirawat di bukan Rumah Sakit Rekanan)
• Isi Formulir Klaim PRUhospital&surgical
• Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium/radiologi/resume medis
• Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Rawat Inap yang diisi lengkap dan jelas oleh Dokter
• Kuitansi Asli berikut rinciannva
• Surat Koordinasi manfaat dari perusahaan asuransi lain dan salinan kuitansi beserta rinciannya (apabila klaim di asuransi lain juga)
• Surat Berita Acara Kepolisian (asli) apabila melibatkan pihak Kepolisian
• Polis (asli) apabila klaim mengakibatkan Polis berakhir;
• Formulir Klaim Kondisi Kritis yang telah diisi dengan lengkap dan jelas oleh Pemegang Polis / Tertanggung, serta ditandatangani Pemegang Polis dimana tanda tangan Pemegang Polis sesuai tanda tangan pada SPAJ;
• Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Kondisi Kritis yang sesuai dengan jenis Kondisi Kritis yang diderita oleh

Tertanggung; B-* Catalan medis / Resume medis Tertanggung apabila diminta oleh Perusahaan;
• Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
• Polis Asli (jika Tertanggung meninggal);
• Formulir Klaim Meninggal karena Kecelakaan yang telah diisi lengkap dan jelas oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat serta ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai tanda langan pada SPAJ. Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan, namun tidak meninggal maka Formulir yang digunakan adalah Formulir untuk klaim PRUpersonal accident death and disablement;
• Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal karena Kecelakaan;
• Resume Medis dari dokter yang pernah merawat;
• Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium & laporan pemeriksaan radiologi;
• Sural Berila Acara Kepolisian Asli unluk kasus yang melibatkan pihak kepolisian;
• Polis Asli;
• Formulir Klaim Cacat Total dan Tetap yang telah diisi lengkap dan jelas oleh Pemegang Polis/Tertanggung, serta ditandatangani Pemegang Polis dimana tanda tangan Pemegang Polis sesuai tanda tangan pada SPAJ;
• Surat Keterangan Dokter Klaim Cacat Total dan Tetap (TPD) yang telah diisi lengkap dan jelas oleh Dokter,
• Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan laporan pemeriksaan radiologi (jika ada);
• Surat Berita Acara Kepolisian Asli untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian
• Polis Asfi;

> Formulir Klaim Meninggal yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau |i« Penerima Manfaat sesuai tanda tangan pada SPAJ;
• Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal;
• Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium & laporan pemeriksaan radiologi;
• Fotokopi Kartu Identitas Diri / bukti kenal diri dari Penerima Manfaat;
• Surat Keterangan Meninggal dari dokter / rumah sakit; «Surat Keterangan Meninggal dari pemerintah setempat;
• Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung & Penerima Manfaat (jika ada);
• Surat Keterangan Kepolisian (BAP) asli jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan,
• Surat Kuasa apabila penerima manfaat lebih dari 1 (satu)
Baca Selengkapnya...

Jumat, 27 Januari 2012

KARIR DI PRUDENTIAL

Dalam bisnis Prudential, para pebisnis langsung menerima 2 manfaat ekslusif yaitu Income dan Jenjang Karir .

Ada 5 tahapan penting Jenjang Karir Prudential :

  1. AGENT
  2. A . U . M (Associate Unit Manager)
  3. U . M (Unit Manager)
  4. S . U . M (Senior Unit Manager)
  5. A . M (Agency Manager)


Sesuai Standarisasi Sistem Bisnis Prudential, perkiraan pendapatan pebisnis Prudential adalah sbb:

Tahun 1 —> Agent —> Income akhir tahun sekitar Rp 5,000,000 /bln
Tahun 2 —> A. U. M —> Income akhir tahun sekitar Rp 10,000,000 /bln
Tahun 3 —> U. M —> Income akhir tahun sekitar Rp 20,000,000 /bln
Tahun 4 —> S. U. M —> Income akhir tahun sekitar Rp 40,000,000 /bln
Tahun 5 —> A. M —> Income akhir tahun sekitar Rp 100,000,000 /bln

Sistem Kerja Tahunan Dalam Sistem Bisnis Prudential

Sistem penghitungan omset adalah sistem API.

A.P.I (Annual Premium Income) adalah Pendapatan Premi Pertahun.
Penghitungan jumlah API dihitung berdasarkan dari jumlah total premi berkala tahunan.

Contoh 1 :
Nasabah 35 tahun menabung premi Rp 6,000,000/thn (atau Rp 500,000/bln). Dari total Rp 6,000,000/thn, dialokasikan Rp 4,000,000/thn untuk premi berkala (proteksi) + Rp 2,000,000/thn untuk premi saver (investasi).
Nilai API dalam contoh ini adalah Rp 4,000,000.

Nasabah 45 tahun menabung premi Rp 12,000,000/thn (atau Rp 1,000,000/bln). Dari total Rp 12,000,000/thn, dialokasikan Rp 8,000,000/thn untuk premi berkala (proteksi) + Rp 4,000,000/thn untuk premi saver (investasi).
Nilai API dalam contoh ini adalah Rp 8,000,000.

Nasabah membuka rekening di awal tahun ataupun di akhir tahun akan diperhitungkan sama jumlah API nya.
Contoh nasabah A membuka rekening Rp 500 ribu/bln di bulan Januari atau bila nasabah A membuka rekening di bulan Desember maka perhitungan nasabah A tetap Rp 4 Juta API.

Note :

Porsi besarnya % premi berkala ditentukan atas kesepakatan bersama dan sesuai usia-resiko nasabah. Usia nasabah yang lebih tua akan membutuhkan porsi premi berkala yang lebih tinggi dibandingkan usia lebih muda. Contoh penghitungan API di atas tadi merupakan contoh pembagian API standar pada umumnya.


Tahun Ke 1 (AGENT)

Bapak JHON join pada awal tahun 2012 start sebagai Agent pada tahun pertama. Agent Jhon masih dalam tahap belajar dan akan dibimbing langsung di lapangan oleh leader senior dan dibimbing melalui sistem pelatihan ekslusif Prudential.

Sebagai seorang Agent, Agent Jhon tidak ada kewajiban target API tertentu, tetapi agent Jhon memutuskan ingin mencapai income besar maka agent Jhon mengikuti step by step panduan sesuai sistem bisnis Prudential.

Step pertama yang harus dilakukan Agent Jhon adalah melakukan FORMULA SUKSES 150 Juta API.

[ Formula Sukses 150 Juta API ] —> Anak Tangga Pertama untuk dapat mencapai Agency Manager Rp 100 Juta/bln

1 hari = Agent Jhon SHARING Rekening Khusus @5 menit ke min 2 orang (terlepas closing atau belum)
1 minggu = 5 hari Sharing, Agent Jhon sudah SHARING total ke 10 orang
1 tahun = asumsi hanya 40 minggu hari sharing X 10 orang maka Agent Jhon sharing total ke 400 orang

Asumsi Closing Ratio New Agent hanya 10%. Artinya dari 400 orang tersebut ada 90% menolak dan hanya ada 10% (40 nasabah) yang setuju membuka rekening khusus dengan Agent Jhon.

Ke 40 Nasabah menabung rata-rata hanya @Premi Rp 500ribu/bln (@API 4Juta)

Di akhir tahun 2012, artinya Agent Jhon telah mengantongi omset = 40 X 4Juta API = 160 Juta API
Kita bulatkan ke angka API 150 Juta untuk memudahkan perhitungan.

:: Perhitungan Income Agent Jhon akhir 2012 ::

API Pribadi Agent Jhon : Rp 150,000,000

Dari produksi thn 2012, Agent Jhon berhak mendapatan income total = 99% x API, dengan perincian sbb :

Tahun #1 (2012) : 42% x Rp 150 Juta = Rp 63,000,000/thn (setara Rp 5,000,000 per bulan)
Tahun #2 (2013) : 42% x Rp 150 Juta = Rp 63,000,000/thn
Tahun #3 (2014) : 5% x Rp 150 Juta = Rp 7,500,000/thn
Tahun #4 (2015) : 5% x Rp 150 Juta = Rp 7,500,000/thn
Tahun #5 (2016) : 5% x Rp 150 Juta = Rp 7,500,000/thn

Seorang Agent berhak memperoleh total income yang hampir sama dgn total omset API yg dicapai (99% X API)

Apabila misalkan seorang Agent dalam 1 tahun memperoleh API 400 Juta, maka seorang agent tersebut artinya sudah memiliki cadangan tabungan hampir Rp 400 Juta. Di mana apabila agent menyicil rumah senilai Rp 400 Juta maka akan lunas dalam hanya 5 tahun saja.

Note:
Komisi diberikan setiap periode, bonus di berikan tahunan. Ketika nasabah disetujui, agent langsung mendapatkan komisi yang keluar per 2 minggu sekali (tanggal 5 atau tanggal 20). Jika nasabah menabung tahunan maka komisi diberikan total setahun, jika menabung semesteran maka komisi diberikan per 6 bulan, jika menabung triwulan maka komisi diberikan per 3 bulan, jika menabung bulanan maka komisi diberikan perbulan.


Tahun Ke 2 (A.U.M)

Asc Unit Manager (AUM) adalah tahapan crusial di mana AUM Jhon sedang dilatih secara intensif untuk menjadi seorang calon leader besar atau CALON UM (Unit Manager) untuk tahun berikutnya.

Kualitas pelatihan para AUM lebih tinggi dibandingkan pelatihan agent. AUM diberikan banyak bekal berupa materi dan skills yang akan sangat berguna untuk kelangsungan bisnis Prudential milik bpk Jhon di masa depan. AUM akan mulai belajar mandiri dalam prospecting, harus mulai bisa merekrut & membimbing anggota tim barunya, tetapi tetap masih dalam pengawasan leader senior di atasnya.

Untuk syarat mencapai posisi UNIT MANAGER tahun berikutnya, seorang AUM harus memenuhi kriteria :

  • API Pribadi AUM minimal Rp 150 Juta API
  • Memiliki 4 agent dengan masing2 memiliki minimal @Rp 30 Juta API
  • Total API Group (API Pribadi AUM+ API agent) minimal Rp 300 Juta

Tahun 2013, AUM Jhon bekerja menggunakan FORMULA SUKSES 150 Juta API seperti tahun sebelumnya.

Di akhir tahun 2013, AUM Jhon ternyata berhasil mendapatkan omset = 180 Juta API
AUM Jhon memiliki 4 anggota tim yang sudah berproduksi masing-masing Rp 30 Juta API.

AUM Jhon dinyatakan sudah QUALIFY untuk naik ke posisi UNIT MANAGER, karena memenuhi kriteria :

  • API Pribadi AUM Jhon Rp 180 Juta API
  • 4 agent direct minimal @Rp 30 Juta API
  • Total API Group = Rp 300 Juta

:: Perhitungan income AUM Jhon akhir 2013 ::

Keterangan :

Komisi + Bonus Agent 2012 = 42% X Rp 150 Juta APi = Rp 63,000,000 /thn
(komisi dari produksi Agent Jhon tahun 2012 yang lalu)

Komisi + Bonus AUM 2013 = 42% X Rp 180 Juta API = Rp 75,600,000 /thn
(komisi dari produksi AUM Jhon tahun 2013 saat ini)

Bonus OVERRIDING (OR) AUM ke Agent = 3% X Rp 150 Juta API = Rp 4,500,000 /thn

Total income AUM Jhon pada akhir 2013 adalah sebesar Rp 143,100,000/thn atau sekitar Rp 11 Jutaan perbulan

Note :
Bonus OR diberikan pada tahun berjalan ketika seorang pebisnis sudah memiliki anggota tim baru dan berproduksi. Bonus OR akan semakin tinggi sesuai posisi jabatan pebisnis.


Tahun Ke 3 (U.M)

Seorang Unit Manager (UM) adalah tahap aman pertama dalam sistem bisnis Prudential di mana seorang UM diibaratkan adalah seorang owner bisnis yang telah berhasil membuka sebuah toko kecil milik sendiri. Saat ini seorang UM Jhon sudah diberikan hak dan kewajiban untuk turun tangan 100% incharge terhadap kelangsungan bisnis barunya tersebut. Leader senior pada tahun ini hanya memantau saja. Kendali penuh bisnis berada di tangan UM Jhon.

Pelatihan untuk para Unit Manager akan lebih tinggi kualitasnya dibandingkan pada saat AUM/Agent, di mana UM Jhon akan menerima skill pelatihan bertaraf internasional dan materi-materi yang lebih advanced agar lebih sesuai untuk bekal bisnis di masa depan.

Untuk mencapai posisi berikutnya yaitu Senior Unit Manager (SUM), maka UM Jhon harus memenuhi kriteria sbb :

  • Total Group minimal Rp 900,000,000 API
  • Minimal 6 agent direct @30 Juta API


Untuk itu UM Jhon memakai strategi ‘WORK GROUP’ di mana API yang dihasilkan adalah gabungan berimbang antara API Pribadi dan API anggota tim nya, dan pada akhir tahun 2014 di capai hasil sbb :

  • UM Jhon API Pribadi Rp 150,000,000
  • Ada 2 AUM dari unit UM Jhon yang berhasil capai target naik UM @300 Juta API = Rp 600 Juta API
  • Produksi Agent lama (2013) + Agent baru (2014) menghasilkan total API Rp 150,000,000
  • Total API Grop UM Jhon adalah Rp 900,000,000
  • UM Jhon sudah QUALIFY untuk naik posisi ke SUM di tahun 2015

:: Perhitungan income UM Jhon akhir 2014 ::

Keterangan :

Komisi + Bonus AUM 2013 = 42% X Rp 180 Juta APi = Rp 75,600,000 /thn
(komisi dari produksi AUM Jhon tahun 2013 yang lalu)

Komisi + Bonus UM 2014 = 42% X Rp 150 Juta API = Rp 63,000,000 /thn
(komisi dari produksi UM Jhon tahun 2014 saat ini)

Bonus OVERRIDING (OR) UM ke Agent = 12% X Rp 900 Juta API = Rp 108,000,000 /thn

Total income UM Jhon pada akhir 2014 adalah sebesar Rp 256,600,000/thn atau sekitar Rp 21 Jutaan perbulan

Note:
Data Komisi Agent thn ke 3-5 (5% X API) memang tidak ditampilkan pada perhitungan contoh di atas tetapi pebisnis akan tetap menerima komisi tersebut. UM Jhon juga akan menerima uang rutin ‘Insentif Secara Triwulan’ atas total API tim nya. Selain komisi+bonus+OR, seorang UM juga mendapatkan fasilitas seperti Mid Year Leader Challenge, National Leader Conference, Starclub Leader, Double Starclub Leader, President Cabinet Club Leader, President CLub Leader, dan berbagai kontes-kontes bertaraf international lainnya.


Tahun Ke 4 (S.U.M)

Seorang Senior Unit Manager (SUM) adalah tahap berikutnya dalam sistem bisnis Prudential di mana seorang SUM sudah memiliki para unit manager (UM) di dalam tim nya. SUM Jhon bertanggungjawab atas memantau kinerja para UM di bawah supervisinya dan sekaligus SUM Jhon harus membangun kekuatan dari para AUM dan Agent yang berada di bawahnya agar kelak mereka juga bisa sukses naik menjadi Unit Manager berikutnya.

Untuk mencapai posisi berikutnya yaitu Agency Manager (AM), maka SUM Jhon harus memenuhi kriteria sbb :

  • Total Group minimal Rp 2,700,000,000 API
  • Minimal 6 agent direct @30 Juta API


Untuk itu UM Jhon memakai strategi ‘WORK GROUP’ di mana API yang dihasilkan adalah gabungan berimbang antara API Pribadi dan API anggota tim nya, dan pada akhir tahun 2015 di capai hasil sbb :

  • SUM Jhon API Pribadi Rp 150,000,000 (biasanya seorang SUM sudah tidak full beraktifitas mencari new cases tetapi API new cases di dapat dari repeat selling, dari existing client atau referensi2)
  • Ada 2 AUM dari unit SUM Jhon yang berhasil capai target naik UM @Rp 300 Juta API = Rp 600 Juta API
  • Ada 2 UM berhasil capai target naik SUM @Rp 900 Juta = Rp 1,8 Milliar API
  • Produksi Agent lama (2013-2014) + Agent baru (2015) menghasilkan total API Rp 150,000,000
  • Total API Grop SUM Jhon adalah Rp 2,700,000,000
  • SUM Jhon sudah QUALIFY untuk naik posisi ke AM di tahun 2016

:: Perhitungan income SUM Jhon akhir 2015 ::

Keterangan :

Komisi + Bonus UM 2014 = 42% X Rp 150 Juta APi = Rp 63,000,000 /thn
(komisi dari produksi UM Jhon tahun 2014 yang lalu)

Komisi + Bonus SUM 2015 = 42% X Rp 150 Juta API = Rp 63,000,000 /thn
(komisi dari produksi SUM Jhon tahun 2015 saat ini)

Bonus OVERRIDING (OR) SUM ke Agent = 21% X Rp 900 Juta API = Rp 189,000,000 /thn
Bonus OVERRIDING (OR) SUM ke UM = 9% X Rp 1,8 Milliar API = Rp 162,000,000 /thn

Total income SUM Jhon pada akhir 2015 adalah sebesar Rp 477,000,000/thn atau sekitar Rp 40 Juta perbulan

Note:
Seorang SUM Jhon mendapatkan fasilitas seorang UM plus mendapatkan fasilitas INVESTASI DANA PENSIUN gratis dari Prudential berupa Long Term Incentive (LTI). Dana investasi tersebut nilainya sangat besar (sudah ada pebisnis yang memiliki dana pensiun sekian milliar Rupiah). Dana pensiun LTI ini kelak boleh ditarik sebagian atau seluruhnya oleh Bpk Jhon min di atas 5 tahun kemudian. Artinya seorang pebisnis di Prudential DIJAMIN akan hidup sejahtera di masa pensiun walaupun ia sebenarnya tidak pernah membuka rekening dana pensiun. Prudential lah yang telah beritikad luar biasa memberikan fasilitas LTI ini untuk para pebisnisnya.


Tahun Ke 5 (A.M)

Seorang Agency Manager (AM) adalah tahap aman tertinggi dalam sistem bisnis Prudential di mana seorang AM merupakan posisi Ekslusif di sistem bisnis Prudential. Seorang AM Jhon memiliki group yang besar jumlahnya, di atas ratusan bahkan sampai ribuan agent. Tugas AM Jhon lebih kepada pengembangan kineja Group Manager di bawah supervisinya, sambil terus membangun kekuatan baru dari para agent-AUM yang akan kelak naik promosi menjadi UM tahun berikutnya.

Seorang AM tidak ada target untuk tahun berikutnya. Fokus seorang AM adalah menciptakan banyak AM baru berikutnya. Sesuai sistem bisnis Prudential, maka pada akhir tahun 2016 produksi Group AM Jhon akan sbb :

:: Perhitungan income AM Jhon akhir 2016 ::

Keterangan :

Komisi + Bonus SUM 2015 = 42% X Rp 150 Juta APi = Rp 63,000,000 /thn
(komisi dari produksi SUM Jhon tahun 2015 yang lalu)

Komisi + Bonus AM 2016 = 42% X Rp 150 Juta API = Rp 63,000,000 /thn
(komisi dari produksi AM Jhon tahun 2016 saat ini)

Bonus OVERRIDING (OR) AM ke Agent = 30% X Rp 900 Juta API = Rp 270,000,000 /thn
Bonus OVERRIDING (OR) AM ke UM = 21% X Rp 1,8 Milliar API = Rp 378,000,000 /thn
Bonus OVERRIDING (OR) AM ke SUM = 12% X Rp 5,4 Milliar API = Rp 648,000,000 /thn

Total income AM Jhon pada akhir 2016 adalah sebesar Rp 1,422,000,000/thn atau sekitar Rp 120 Juta perbulan

Note:
Seorang AM Jhon yang telah memiliki income di atas Rp 1,000,000,000 /thn sudah tergolong sebagai seorang Milliarder. Seorang AM Jhon juga memiliki fasilitas yang luar biasa yaitu JAMINAN KELANGSUNGAN BISNIS, di mana kerajaan bisnis yang telah ia bangun selama ini tidak akan hilang sia-sia apabila seorang AM telah mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia.

Contoh konkrit di dunia bisnis konvensional, seorang bapak direktur dengan gaji Rp 50 Juta/bln apabila si direktur mengalami kondisi cacat tetap atau meninggal maka pendapatan direktur tidak bisa diwariskan lagi kepada anak atau istinya karena pihak perusahaan akan mencari pengganti direktur yang baru.

Berbeda sekali dengan sistem bisnis di Prudential. Ahli waris AM Jhon yaitu istri atau anak yang akan melanjutkan bisnis AM Jhon dan menerima income AM Jhon.


:: Ekstra Royalti Seumur Hidup ::

Apabila kelak AM Jhon telah memiliki AM-AM baru berada di bawah supervisinya maka AM Jhon disebut sebagai SAM Jhon (Senior Agency Manager), sebutan SAM adalah pertanda bahwa si AM sudah memiliki min ada 1 AM di bawahnya.

Seorang SAM memiliki fasilitas tambahan baru yaitu LIFE TIME ROYALTY AM on AM

Misalkan dalam beberapa tahun kemudian SAM Jhon sudah memiliki 4 AM direct dan ada total 4 AM indirect dan setiap AM tersebut misalkan berproduksi Rp 8,1 M API Group, maka SAM Jhon akan mendapatkan EXTRA INCOME berbentuk royalti sbb :

  • Royalti SAM ke AM Direct = 6%
  • Royalti SAM ke AM Indirect = 4%

Royalti dari 4 AM direct = 6% X (4 X Rp 8,1 M API) = Rp 1,944,000.000 /thn
Royalti dari 4 AM direct = 4% X (4 X Rp 8,1 M API) = Rp 1,296,000.000 /thn
Total Royalti untuk SAM Jhon = Rp 3,240,000,000 /thn

Dimana income Royalti AM on AM tersebut masih belum termasuk income rutin SAM Jhon dari kinerja API Pribadinya – API Agent – API AUM – API UM – API SUM yang berada dalam supervisinya.

Income SAM Jhon pastinya akan sangat fenomenal !

Anda mungkin saja adalah Bpk Jhon yang berikutnya.

Karakter Bisnis Prudential yang luar biasa plus SISTEM Bisnis yang luar biasa akan menjamin kesuksesan Anda !

Nilai Anda saat ini akibat keputusan yang telah Anda ambil di masa lampau, tetapi Nilai Anda di masa mendatang akan ditentukan oleh keputusan Anda hari ini

Bergabunglah di Bisnis Bersama Prudential untuk masa depan yang PASTI LEBIH BAIK !!

Baca Selengkapnya...

Selasa, 03 Januari 2012

PRUlink Assurance Account Plus (PAA PLUS)

PRUlink Assurance Account Plus (PAA PLUS) merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus keuntungan berinvestasi dan juga telah dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.

Manfaat PRUlink Assurance Account Plus (PAA PLUS) :
  1. Jaminan Manfaat Kematian (Guaranteed Death Benefit);
  2. Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability);
  3. Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat;
  4. Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi (taylor made composition);
  5. Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching);
  6. Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang lebih banyak.

Asuransi Tambahan (Riders)


Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan pada produk PRUlink Assurance Account Plus (PAA PLUS) guna lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.

PRUcrisis cover 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis.

PRUcrisis cover benefit 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan.

PRUpersonal accident death
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.

PRUpersonal accident death and disablement
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami Cacat Total dan Tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

PRUmed
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU, dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.

PRUhospital and surgical
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
Silahkan klik link di bawah ini untuk melihat daftar rumah sakit rekanan :
Daftar Rumah Sakit

PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis, PT. Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran permi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis, PT. Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse waiver 33
Jika suami atau istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT. Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse payor 33
Jika suami atau istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT. Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUparent payor 33
Jika ayah dan / atau ibu dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT. Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUlink term
Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.


Keterangan Tambahan :
33 kondisi kritis seperti yang dimaksud di atas meliputi semua yang tercantum dalam bagian "Penyakit-Penyakit Kritis" di halaman "34 Kondisi Kritis", kecuali "Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya Untuk Penyakit Jantung Koroner".
Baca Selengkapnya...

34 kondisi Kritis

Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT. Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis.

1. Serangan Jantung
Kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai
akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.

2. Tindakan Bedah Bypass Pembuluh Darah Jantung (Coronary
Artery Bypass Grafting)
Pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan
atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria
dengan cara bypass grafts.

3. Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya Untuk
Penyakit Pembuluh Darah Jantung (Hanya Berlaku Khusus
Untuk PRUCrisis Cover 34 dan PRUCrisis Cover Benefit 34
Plus
)
Klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah
melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau
teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna
terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua
pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan
keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.

4. Penyakit Pembuluh Darah jantung Lain Yang Serius
Penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh
darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal
75% dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar
minimal 60% yang dibuktikan melalui arteriografi koroner.
Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai
pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi
kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending
kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan
jantung.

5. Stroke
Kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident)
yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf)
yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian
jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau
penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar
tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya
defisit neurologist yang menetap.

6. Kanker, Kecuali kanker Kulit / Kanker yang Diakibatkan
HIV / AIDS
Tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel
yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke
jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan
penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang
pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.

7. Gagal Ginjal
Gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung
harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau
cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.

8. Transplantasi Organ Penting
Tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung,
paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang
operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah
terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai
penerima di wilayah hukum Indonesia.

9. Tindakan Bedah Katup Jantung
Pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk
memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang
abnormal.

10. Kehilangan kemampuan Bicara (Loss of Speech)
kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.

11. Luka Bakar Kritis
Luka bakar derajat ketiga (third degree) dan
sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.

12. Koma
Keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsngan dari
luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan
syaraf (neurogical defisit)


13. Tindakan Bedah Pembuluh Darah Aorta
Pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan
pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah
dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).

14. Penyakit Parkinson
Tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson, yaitu penyakit
yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan
pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas
sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist).
Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang
atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk
menegakkan diagnosa.

15. Ketulian
Kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya
total dan tidak dapat disembuhkan.

16. Penyakit Alzheimer
Kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang
mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan
pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat
seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist).
Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk
dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat
diagnosa.

17. Tumor Otak Jinak
Tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak
menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.

18. Penyakin Paru Kronik
Tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan
pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

19. Motor Neuron Disease
Adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk
mengontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan
pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa
pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf
(neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit
ini.
Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk
dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan
diagnosa.

20. Multiple Sclerosis
Terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan
syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa
harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf
(neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit
ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.

21. Anemia Aplastik
Anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah
sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan
kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat
dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan
biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.

22. Meningitis Bacterial
Suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf
tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan
mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen
yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung
untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria
Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa
bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam)
bulan.

23. Kolitis Ulseratif (Ulcerative Colitis)
Didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan
akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan
elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus
dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar
dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya
dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik
(irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan
sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar
(colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).

24. Disabling Primary Pulmonary Hypertention
Merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan
pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi
paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung
kanan.

25. Ensefalitis
Merupakan peradangan pada otak (hemisfer otak besar,
batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus
mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung
setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik
(gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik
permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan
total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6
(enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*),
dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama
minimal 6 (enam) bulan.

26. Hepatitis Viral Fulminan
Pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus
hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.

27. Penyakit Hati Kronik
Kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang
berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat
kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan
berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites)
atau kelainan otak (ensefalopati).

28. Penyakit Crohn
Merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk
granulomatosa.
Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di
bawah ini sekaligus.
  • Penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal.
  • Terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
29. HIV yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah
Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi
sebagai berikut.
  • Infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku.
  • sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut.
  • tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
30. Trauma Kepala Serius
Kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang
ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari
luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik
(gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan
total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6
(enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*),
dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama
minimal 6 (enam) bulan.

31. Muscular Dystrophy
Termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif
(kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan
ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot
tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat
diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita
menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk
melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas
Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan,
secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

32. Kelumpuhan (Paralysis)
Diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen
(menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai
akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang
belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh
lengan atau seluruh kaki.

33. Poliomyelitis
Klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria
di bawah ini.
  • Terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan.
  • Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus
Erythematosus - SLE)
Kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri)
multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh)
dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang
sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita
tersebut membesarkan anak.
Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis
SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi
ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis
akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di
bidang rematologi dan imunologi.

*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
1. Mandi
Diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu
mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran)
atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara
lainnya.

2. Berpakaian
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan,
melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan
orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang /
penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu
lainnya.

3. Beralih Tempat
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan
tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang
tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya.

4. Berpindah
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di
dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai
yang sama.

5. Toileting (Buang Air)
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan
kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang
air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan
kebersihan diri yang layak.

6. Menyuap
Diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri
sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
Baca Selengkapnya...

Senin, 02 Januari 2012

Cara Bayar Premi Prudential via ATM

1. ATM BCA
• Masukkan kartu ATM BCA Anda
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Transaksi Lainnya”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Layar Berikut”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
• Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
7250: Premi Pertama
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-up Premi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
• Nomor Polis: masukkan Kode Bayar + Nomor Polis/SPAJ Anda
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00 WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)

2. ATM PANIN BANK
• Masukkan kartu ATM PANIN Bank Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
• Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
7250: Premi Pertama
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-up Premi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
• Nomor Polis: masukkan Kode Bayar + Nomor Polis/SPAJ Anda
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00 WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)

3. ATM BNI
• Masukkan kartu ATM BNI Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Pilih “Lanjutkan”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Menu Berikutnya”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
• Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
Premi Pertama 7250: langsung masukkan No SPAJ tanpa kode bayar
Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “masukkan sesuai dengan kode
bayar masing-masing pembayaran + Nomor Polis Anda.
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-up Premi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Konfirmasi pembayaran
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00 WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)

4. ATM BANK PERMATA
• Masukkan kartu ATM Anda *)
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Transaksi lainnya”
• Jenis Pembayaran: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Pilih Kode Prefix:
110: Prudential SPAJ IDR
111: Prudential SPAJ USD
112: Prudential Premi Lanjutan IDR
113: Prudential Premi Lanjutan USD
114: Prudential TOP UP IDR
115: Prudential TOP UP USD
116: Prudential Biaya Cetak Polis
117: Prudential Biaya Ubah Polis
118: Prudential Biaya Cetak Kartu
• Nomor Polis: masukkan Kode Prefix + Nomor Polis Anda
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00 WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang
sama)
*) Kartu Tabungan Jenis ATM BERSAMA atau ALTO dapat melakukan pembayaran premi di mesin ATM Bank Permata, mengikuti panduan pembayaran di atas.

5. ATM MANDIRI
• Masukkan kartu ATM Mandiri Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran/Pembelian”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran Lainnya”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi Lainnya”, masukkan no urut: 08 atau 8
• Pilih Daftar Kode Perusahaan: Kode Prudential “23000”
• Masukkan no SPAJ atau no Polis Anda.
Premi pertama: “masukkan no SPAJ Anda”
Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Masukkan no Polis Anda”
• Jumlah pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Pilih Nomor Jenis/Item pembayaran:
Premi Pertama: “Untuk pembayaran Premi Pertama masukkan angka 1”
Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Untuk pembayaran premi lanjutan/Top-up/biaya-biaya, maka
anda dapat memilih angka jenis pembayaran, sbb:
1. Prem Lanjut
2. Top-up
3. B. Ctk Polis
4. B. Prb Polis
5. B. Ctk Kartu
“Jika Anda salah memasukkan no polis/no polis tidak terdaftar maka pilihan menu untuk jenis
pembayaran diatas (Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya) tidak keluar dan pembayaran Anda
akan dianggap pembayaran no SPAJ”
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00 WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)

6. ATM OCBC NISP
• Masukkan kartu ATM OCBC NISP Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Menu Lainnya”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Jenis Pembayaran: pilih “Prudential”
• Pilih Pembayaran Premi:
1. Premi Pertama
2. Premi Lanjutan
3. Top-up
4. Cetak Ulang Polis
5. Perubahan Polis
6. Cetak Kartu
• Masukkan No SPAJ atau No Polis Anda tanpa perlu masukkan kode bayar
Jika Premi Pertama: “Masukkan no SPAJ Anda”
Jika Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: ”Masukkan No Polis Anda”
• Masukkan Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Konfirmasi Pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00 WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)

7. ATM BII
• Masukkan kartu ATM BII Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Transaksi: pilih “Asuransi”
• Kurs Pembayaran: pilih “Rupiah”
• Kode Perusahaan: masukkan kode Prudential “3006”
• Nomor Polis: masukkan “Nomor Polis” Anda dengan jelas dan benar
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja berikutnya)

8. ATM CIMB NIAGA
• Masukkan kartu ATM CIMB NIAGA Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Pilih “Lanjutkan”
• Penarikan Tunai: pilih “Pilihan Transaksi ”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Transaksi Pembayaran: pilih “Lainnya”
• Pembayaran Tagihan: masukkan Pay Code Prudential : “401”
• Nomor Polis: masukkan “Nomor Polis” Anda dengan jelas dan benar
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja berikutnya)

Baca Selengkapnya...